Polda Lampung Tingkatkan Operasi Berantas Premanisme, Ungkap 578 Kasus TO dan Non TO

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 Mei 2025 10:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Ist
Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus meningkatkan intensitas operasi penegakan hukum terhadap target operasi (TO) dan kasus non-TO di seluruh wilayah hukum jajarannya. 

Berdasarkan data rekapitulasi, tercatat 224 kasus TO dan 354 kasus non-TO di 16 satuan wilayah (satwil) di bawah naungan Polda Lampung.

Polres Lampung Tengah menjadi polres dengan jumlah kasus TO terbanyak, yaitu 35 kasus.

Dari jumlah tersebut, 3 kasus TO yang berhasil diungkap, dengan tambahan 45 kasus non-TO yang diungkap dan 11 orang Para Pelaku dibina.

Polres Lampung Selatan menonjol dalam pengungkapan kasus non-TO. Dari total 9 kasus TO, sebanyak 7 kasus TO berhasil diungkap. Untuk kasus non-TO, mereka mengungkap 142 kasus dan membina 57 Pelaku. 

Ini menjadikan Polres Lampung Selatan sebagai wilayah dengan angka pengungkapan dan pembinaan tertinggi.

Polres Lampung Utara juga menunjukkan capaian signifikan, dengan total 8 kasus TO, 2 di antaranya berhasil diungkap.

Polres Lampura juga mengungkap 76 kasus non-TO, dengan 43 Para Pelaku, 34 di antaranya disidik dan 11 dibina.

Kemudian Polres Pringsewu mengungkap 12 kasus non-TO, dengan 10 orang Pelaku, 2 disidik dan 10 dibina. Sementara Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap 12 kasus TO dari total 18, dengan 21 kasus non-TO lainnya, dan membina 21 orang Para Pelaku. 

Polres Metro, meskipun tidak mencatatkan pengungkapan kasus TO, mengungkap 20 kasus non-TO, dengan 30 pelaku yang terdiri dari 2 disidik dan 28 dibina.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kapolda Lampung

Helmy Santika

berantas preman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya