Senggolan di Jalan, Pengemudi Mobil Calya Bacok Driver Ojol di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek di bagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.
“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.
Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” kata AKP Budi.(*)
pengemudi ojol
penikaman
penusukan
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
