Senggolan di Jalan, Pengemudi Mobil Calya Bacok Driver Ojol di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Maret 2025 13:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol. Foto: ist
Rilis ID
Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol. Foto: ist

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek di bagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.

“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” kata AKP Budi.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pengemudi ojol

penikaman

penusukan

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya