Hasil Pengembangan Kasus Narkotika, Polres Tubaba Amankan Wanita di Kamar Hotel
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Seorang wanita berinisial berinisial PRS (30) diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari sebuah kamar Hotel di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah sumbu pembakar, dua buah kaca pirek, alat hisap shabu (Bong) dan handphone merk oppo warna milik tersangka.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres dan dilakukan penahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan atas tertangkapnya KD (37) warga Tiyuh Bandar Dewa pada hari Senin (19/1/2026).
"Tersangka diamankan saat berada di kamar hotel pada hari Selasa (20/1/2026) sekira Pukul 00.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (3/2/2026).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman di pasal tersebut yakni hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkas AKP Samsi Rizal. (*)
Pengembangan kasus
narkotika
wanita
kamar hotel
Satresnarkoba Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
