Pencuri Sepeda Motor Tetangga Ditangkap di Rumah Mertua

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

14 Februari 2026 17:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri sepeda motor tetangga dan penadahnya digelandang polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri sepeda motor tetangga dan penadahnya digelandang polisi. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dibongkar polisi dengan menangkap pencuri sekaligus penadahnya 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka berinisial AP (27) ditangkap di rumah mertuanya yang berada di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan penadahnya JW (47) di tempat berbeda.

"Tersangka mengaku mencuri sendiri dan menjualnya kepada JW sebesar Rp1,9 juta," kata Kasat Reskrim, Sabtu (15/2/2026).

Sedangkan JW dihadapan penyidik mengatakan, ia membeli sepeda motor tersebut untuk digunakan sendiri meski tidak ada surat menyuratnya 

Iptu Rosali menegaskan, membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi berisiko terjerat pidana sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.

Menurutnya, dalam banyak kasus curanmor, peran penadah kerap menjadi kunci, karena tanpanya pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang hasil curian. 

Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan.

“Ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” tegas Iptu Rosali.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya dan baru menyadari saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

sepeda motor tetangga

rumah mertua

Satreskrim

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya