Patroli Malam, Satnarkoba Polres Lamtim Amankan Pemilik Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPA (28) warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Jumat (23/8)2025) sekitar pukul 23.00 WIB
Dari tangan tersangka, petugas menyita bungkus plastic klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah celana pendek kotak kotak warna hitam, satu buah HP, dan satu buah dompet.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, diwakili Kasat Narkoba AKP Timor, membenarkan penangkapan tersangka saat anggota menggelar patroli malam.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut .
"Tersangka kita amankan di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru," kata Kasat Narkoba, Kamis (28/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Patroli malam
Satnarkoba
Polres Lamtim
sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
