Patroli Hunting di Tegineneng, Polres Pesawaran Amankan Dua Pemilik Senpi dan Sajam

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

13 Februari 2026 17:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kepemilikan senpi dan Sajam diamankan polres Pesawaran saat hunting. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka kepemilikan senpi dan Sajam diamankan polres Pesawaran saat hunting. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Menggelar patroli hunting di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, tim gabungan Polres Pesawaran mengamankan dua orang, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Keduanya berinisial R.S. (24) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito, membenarkan penangkapan keduanya oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.

Pada saat patroli, petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang akan dilakukan pemeriksaan,

"Kedua tersangka justru melarikan diri, sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim, Jumat (14/2/2029).

Hasil pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, ditemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

Selain itu sebuah kunci letter T beserta enam anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Patroli hunting

pemilik senpi dan Sajam

Satreskrim

Polres pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya