Patroli Hunting di Tegineneng, Polres Pesawaran Amankan Dua Pemilik Senpi dan Sajam
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Menggelar patroli hunting di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, tim gabungan Polres Pesawaran mengamankan dua orang, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya berinisial R.S. (24) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito, membenarkan penangkapan keduanya oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.
Pada saat patroli, petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang akan dilakukan pemeriksaan,
"Kedua tersangka justru melarikan diri, sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim, Jumat (14/2/2029).
Hasil pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, ditemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
Selain itu sebuah kunci letter T beserta enam anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Patroli hunting
pemilik senpi dan Sajam
Satreskrim
Polres pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
