Pasutri Diamankan Polsek Sukoharjo di Bandar Lampung, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pria berinisial RA (38) warga Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah dan wanita berinisial BP (27), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu.
Pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah secara siri tersebut diduga sebagai tersangka kasus pencurian di rumah warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih pada hari Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka RA masuk dengan cara mendongkel jendela rumah korban dan berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang berharga seperti dua unit laptop serta dua ponsel.
Tersangka juga mengambil kunci mobil Daihatsu Xenia dan ingin membawa kabur, namun saat mencoba memundurkan dari garasi, kendaraan justru menabrak tembok hingga menimbulkan suara keras.
Suara benturan itu membangunkan korban dan bergegas keluar melihat keadaan mobil sudah penyok dan baret di beberapa bagian.
"Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Kapolsek, Kamis (11/12/2025).
Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta peran keduanya dan kemungkinan ada keterlibatan dalam kasus lain,” pungkas AKP Juniko..(*)
Pasutri
pencurian
Polsek Sukoharjo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
