Palak Uang Rp300 Ribu, Pria di Blambangan Umpu Terancam Lima Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

5 Maret 2026 19:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pemalakan uang sebesar Rp 300 ribu digelandang ke Mapolres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pemalakan uang sebesar Rp 300 ribu digelandang ke Mapolres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Memalak uang kepada sopir pengangkut rambu lalulintas Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, pris berinisial AL alias Lipir (34) warga Dusun 3 Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, digelandang ke Mapolres.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban mendatangi tersangka pada hari Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, 

Korban yang sedang berada di warung pecel di telpon saksi bahwa mobil truck yang memuat alat rambu-rambu dimintai uang sebesar Rp300 ribu di salah satu rumah oleh tersangka.

Mendapat laporan dari saksi, korban mendatangi rumah makan tersebut lalu menemui salah satu penjaga dan menanyakan dimana tersangka berada.

Beberapa saat kemudian, korban menemukan tersangka di Balai Kampung Karang Umpu sedang menonton pertandingan sepak bola dan langsung dipanggil menanyakan terkait permasalahan uang yang dimintanya.

"Tersangka tidak mengetahui maksud tujuan korban, namun setelah ditunjukan foto kendaraan truk melalui handphone lalu meminta maaf karena tidak mengetahui kendaraan itu milik korban," kata Kasat Reskrim, Kamis (5/3/2026).

Korban lalu meminta agar uang tersebut dikembalikan dan tersangka malah tidak kooperatif, sehingga korban kesal lalu mengeluarkan handphone untuk merekam tersangka hingga terjadi perdebatan dengan berakhir pemukulan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri dan kepala sebelah kiri dan membuat laporan ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, tersangka diamankan tanpa perlawanan pada hari Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemalakan

sopir truk

rambu lalulintas

Polres Way Kanan

lima tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya