Palak Sopir di Jalan Lintas Sumatra, Residivis Curas Ditangkap Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 September 2025 17:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pemalakan di Jalinsum Lampung Tengah diamankan polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka kasus pemalakan di Jalinsum Lampung Tengah diamankan polisi. Foto: Ist

Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme.

“Kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme. Siapapun yang melakukan pemalakan atau pencurian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan, baik ke Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Lampung Tengah.

“Masyarakat juga bisa menghubungi layanan darurat 110 untuk mendapatkan bantuan cepat dari kepolisian,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

jalinsum Lamteng

Polres Lamteng

pemalakan

jalan lintas sumatra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya