Palak Sopir di Jalan Lintas Sumatra, Residivis Curas Ditangkap Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme.
“Kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme. Siapapun yang melakukan pemalakan atau pencurian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan, baik ke Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Lampung Tengah.
“Masyarakat juga bisa menghubungi layanan darurat 110 untuk mendapatkan bantuan cepat dari kepolisian,” pungkasnya. (*)
jalinsum Lamteng
Polres Lamteng
pemalakan
jalan lintas sumatra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
