Palak Sopir di Jalan Lintas Sumatra, Residivis Curas Ditangkap Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 September 2025 17:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pemalakan di Jalinsum Lampung Tengah diamankan polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka kasus pemalakan di Jalinsum Lampung Tengah diamankan polisi. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Aparat Polsek Terbanggi Besar meringkus seorang preman jalanan usai memalak sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di depan makam Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AY (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, diamankan pada Kamis malam (19/9/2025).

Saat itu, AY kedapatan melakukan pungutan liar terhadap seorang sopir berinisial SW (18), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengatakan AY merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui pernah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” jelas Kapolsek, Sabtu (20/9/2025).

Dalam kasus sebelumnya, korban yang sedang pulang mengendarai sepeda motor usai mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar tiba-tiba dihadang oleh pelaku.

AY meminta uang Rp10 ribu, namun langsung merampas uang tunai Rp30 ribu yang ada di saku korban.

Tak lama kemudian, datang pelaku lain yang mengancam hendak memukul korban dan berusaha merampas ponsel miliknya.

Korban tidak berdaya, sehingga kedua pelaku berhasil membawa kabur 1 unit iPhone 8 Plus warna hitam milik korban.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,” imbuh Kapolsek.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

jalinsum Lamteng

Polres Lamteng

pemalakan

jalan lintas sumatra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya