Mengaku LPK, Pedagang Kosmetik Lamtim Diperas Puluhan Juta
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Oknum yang mengaku-ngaku dari Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) berinisial AEF diduga memeras. Kini, ia ditahan Polres Lampung Timur (Lamtim).
Korbannya, seorang pelaku usaha kecil penjualan kosmetik daring, Abhizar A Riyanto.
Modusnya, AEF meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih “biaya pembinaan” dan ancaman laporan pidana terkait dugaan penjualan produk kecantikan ilegal.
Abhizar menceritakan, peristiwa itu bermula ketika istrinya, yang berjualan kosmetik secara daring, dihubungi oleh AEF.
Dalam percakapan tersebut, AEF menyinggung pasal-pasal hukum dan ancaman kerugian bernilai besar.
“Telepon itu datang tiba-tiba. Dia bicara seolah-olah kerugian pihak mereka bisa ratusan juta sampai miliaran rupiah dengan dugaan kami menjual dan mendistribusikan produk kecantikan ilegal,” ujar Abhizar di kediamannya di Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Sabtu (18/4/2026).
Beberapa hari kemudian, Abhizar berinisiatif menghubungi kembali AEF untuk mediasi.
Dalam pertemuan itu, AEF diduga meminta uang “pembinaan”.
“Setelah bicara panjang, akhirnya kami sepakat di angka Rp15 juta,” kata Abizar.
Menurut Abhizar, keesokan harinya AEF kembali menghubunginya dan membahas soal pencabutan perkara di kepolisian yang disebut-sebut sudah dilaporkan.
Lampung Timur
Pemerasan
Kosmetik Online
LPK
Tekab 308
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
