Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Seorang oknum kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur berinisal DD (27), dibekuk Tekab 309 Presisi Polsek Purbolinggo.
Pria yang juga mantan guru honorer tersebut, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuan di bawah umur
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban.
Awalnya, tersangka merayu korban untuk menemaninya mengambil buku di sekolah, tetapi malah dibawa ke area persawahan.
“Sesampainya di area persawahan, tersangka melancarkan aksi tidak senonoh," kata Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Untuk proses hukum selanjutnya, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV yang menangkap momen setelah melakukan tindakan asusila tersebut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih memiliki ketertarikan terhadap anak kecil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (*)
Oknum kepala SPPG
mantan guru honorer
Tekab 308 Presisi
Polsek Purbolinggo
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
