Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

6 Maret 2026 09:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum kepala SPPG saat dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo. Foto istimewa
Rilis ID
Oknum kepala SPPG saat dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Seorang oknum kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur berinisal DD (27), dibekuk Tekab 309 Presisi Polsek Purbolinggo.

Pria yang juga mantan guru honorer tersebut, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuan di bawah umur 

Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban.

Awalnya, tersangka merayu korban untuk menemaninya mengambil buku di sekolah, tetapi malah dibawa ke area persawahan.

“Sesampainya di area persawahan, tersangka melancarkan aksi tidak senonoh," kata Kapolsek, Kamis (5/3/2026).

Untuk proses hukum selanjutnya, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV yang menangkap momen setelah melakukan tindakan asusila tersebut.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih memiliki ketertarikan terhadap anak kecil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Oknum kepala SPPG

mantan guru honorer

Tekab 308 Presisi

Polsek Purbolinggo

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya