Nyabu di Rumah Makan, Dua Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

6 Maret 2026 11:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua sopir diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji dari rumah makan. Foto istimewa
Rilis ID
Dua sopir diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji dari rumah makan. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Kedapatan mengkonsumsi narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, dua orang sopir diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji dari sebuah rumah makan, Selasa (3/3/2026) malam.

Keduanya berinisial RR (33) warga Desa Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dan GAG (24) warga Desa Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu Sunarto mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka saat sedang berada di Rumah Makan SHJ Desa Mukanya Agung Kecamatan Simpang Pematang.

Saat digerebek, eduanya tidak melakukan perlawanan dan hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok SURYA, tiga buah plastic klip kecil sisa pakai, sebuah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, sebuah sumbu, korek api gas, kaca pirek yang terdapat residu dan alat hisap/bong.

"Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (6/3/2026).

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua sopir

nyabu di rumah makan

Satresnarkoba

polres mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya