Nyabu di Rumah Makan, Dua Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kedapatan mengkonsumsi narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, dua orang sopir diamankan Satresnarkoba Polres Mesuji dari sebuah rumah makan, Selasa (3/3/2026) malam.
Keduanya berinisial RR (33) warga Desa Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dan GAG (24) warga Desa Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu Sunarto mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka saat sedang berada di Rumah Makan SHJ Desa Mukanya Agung Kecamatan Simpang Pematang.
Saat digerebek, eduanya tidak melakukan perlawanan dan hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok SURYA, tiga buah plastic klip kecil sisa pakai, sebuah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, sebuah sumbu, korek api gas, kaca pirek yang terdapat residu dan alat hisap/bong.
"Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (6/3/2026).
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Dua sopir
nyabu di rumah makan
Satresnarkoba
polres mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
