Nongkrong di Eks Lokalisasi, Pria dari Katibung Diciduk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

28 Agustus 2025 14:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung diciduk saat nongkrong di Eks Lokalisasi. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencurian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung diciduk saat nongkrong di Eks Lokalisasi. Foto istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, seorang pria berinisial JH (42) Diciduk Unit Reskrim Polsek Panjang, Kamis (14/8/2025).

Tanpa perlawanan warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dibawa ke Mapolsek berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah obeng.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mewakili Kapolresta Kota Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka empat kali melakukan aksinya di wilayah Kota dan luar Kota.

Pada tanggal 22 Juli 2025, tersangka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban warga Kampung Batu, Srengsem, Panjang.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang berada di ruang teras rumah.

Tersangka selama ini kerap melakukan hunting sebelum beraksi pada dini hari menjelang subuh dengan meninggalkan sendal jepit 

“Setelah melihat ada rumah yang sepi, barulah dia congkel jendela, kemudian masuk ke rumah dengan meninggalkan sendal, agar korban mengira bukan orang jauh,” kata Kapolsek, Kamis (28/8/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Nongkrong

eks lokalisasi

Polsek Panjang

Polresta Bandar Lampung

pria dari Katibung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya