Musnahkan BB Narkotika Senilai Ratusan Miliar, AKBP Toni Kasmiri: Wujud Komitmen Kepolisian
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Sebelum dimusnahkan, seluruh BB terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan," imbuh AKBP Toni Kasmiri.
Dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, para tersangka diketahui menggunakan modus operandi berupa kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati," tegas Kapolres. (*)
BB Narkotika
musnahkan
Kapolres Lamsel
ratusan miliar
AKBP Toni Kasmiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
