Isu Setoran Rp4,5 Juta Setiap Blok, Ini Tanggapan Kalapas Kalianda
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menjadi sorotan setelah dihembuskan oleh salah satu akun tiktok.
Akun TikTok @Kalianda16 mengunggah serangkaian pernyataan yang secara spesifik menuduh salah satu oknum petugas berinisial MFPN (Muhammad Faza Pandunegoro) melakukan praktik ilegal terhadap para narapidana.
Unggahan akun tersebut tidak hanya menyebut nama lengkap, tetapi juga menyertakan data pribadi seperti tempat dan tanggal lahir oknum yang dituduhkan.
Akun tersebut menarasikan bahwa MFPN kerap memanfaatkan nama pimpinan Lapas untuk memuluskan aksi pungli.
Dalam tulisannya akun @Kalianda16 itu membeberkan detail tuduhan modus yang diduga dilakukan.
Salah satu poin yang paling mengejutkan adalah adanya tuduhan "Uang Iuran Handphone" di setiap blok hunian.
"Dia juga yang mengadakan Uang Iuran HANDPHONE di setiap blok 4.500.000 Dan ini adalah bayaran wajib untuk semua napi, setiap 2 minggu sekali alasan untuk ngasih atasan-atasannya dia sendiri," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Selain itu, oknum tersebut juga dituding meminta uang dengan dalih keperluan operasional staf wali, biaya pembuatan banner kegiatan lapas, hingga keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal yang menjerat narapidana sebagai korban.
Pihak yang mengklaim mewakili seluruh narapidana di Lapas Kalianda tersebut menegaskan bahwa mereka menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, mereka mengancam akan membongkar keburukan yang lebih besar lagi terkait praktik pungli di dalam Lapas.
Lapas Kelas IIA Kalianda
Lampung Selatan
Tiktok
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
