Modus Tukar Uang Baru, Wanita Cantik Raup Puluhan Juta Rupiah

Gueade

Gueade

Pringsewu

25 April 2025 20:10 WIB
Hukum | Rilis ID
ERM (27) saat dimintai keterangan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto: ist
Rilis ID
ERM (27) saat dimintai keterangan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto: ist

Pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp32.750.000 melalui BRI Link di Pekon Podomoro, Pringsewu ke tersangka.

Namun setelah transfer dilakukan, tersangka tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. 

Tersangka sendiri berdalih uang korban telah diteruskan ke pihak lain di Jakarta.

"Tersangka merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan uang," papar Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Penipuan

uang baru

Pringsewu

wanita cantik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya