Modus Pengiriman Via M-banking, Pria Asal Tanggerang Tipu Counter di Mesuji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

10 Mei 2026 18:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Menipu di counter,vpria asal Tanggerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Menipu di counter,vpria asal Tanggerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang. Foto Humas Polsek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tipu counter

pria asal Tanggerang

Polsek Simpang Pematang

polres mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya