Modus Numpang di Toilet, Warga Tanggamus Kepergok Mencuri Jadi Bulanan Massa
Agus Pamintaher
Pringsewu
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Untuk proses hukum, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 307 ayat (1) tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak ditempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Numpang ke toilet
mencuri di Alfamart
jadi bulanan massa
Polsek Pringsewu Kota
warga tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
