Modus Numpang di Toilet, Warga Tanggamus Kepergok Mencuri Jadi Bulanan Massa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

25 April 2026 17:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri di Alfamart Pringsewu ditangkap warga. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri di Alfamart Pringsewu ditangkap warga. Foto istimewa

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Untuk proses hukum, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 307 ayat (1) tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak ditempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Numpang ke toilet

mencuri di Alfamart

jadi bulanan massa

Polsek Pringsewu Kota

warga tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya