Mencuri Belasan Tabung Gas, Tiga Remaja Diamankan Warga
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Curiga ada tiga remaja menjual empat tabung gas, warga di Kabupaten Tanggamus langsung mengamankan dan menyerahkan ke Polsek Limau untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Limau AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, ketiga remaja yang diamankan berinisal R (21), R (20), dan H (17) yang ditangkap warga pada hari Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiga Komplotan tersebut diduga melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Awalnya korban tidak mengetahui telah kehilangan 11 tabung gas dan setelah salah satu kerabatnya menanyakan apakah ada yang hilang, Ia baru membuka rekaman CCTV dan ternyata benar
“Korban yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000, membuat laporan resmi ke Polsek,” kata Kapolsek, Senin (9/2/2026).
Untuk tujuh tabung gas yang dicuri oleh tiga tersangka tersebut, diduga telah dijual dan kini masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Mereka diancam pidana paling lama lima tahun penjara,” tegas AKP Dedi Yanto. (*)
Komplotan pencuri
belasan tabung gas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
