Kendalikan Sabu Beromset Ratusan Juta, Residivis Diringkus Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan omset mencapai ratusan juta rupiah.
Bisnis haram tersebut dikendalikan oleh pria berinisial RG (33) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Tersangka RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis (10/7/2025) pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, sebuah ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Ini bukan bisnis skala kecil, karena perputaran uang dari jaringan ini mencapai ratusan juta rupiah dalam waktu singkat dan cukup terorganisir,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (15/7/2025).
Menurut AKP Candra, RG mengaku telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.
Setiap ons sabu yang dibelinya seharga Rp60 juta, sehingga nilai transaksi yang ia jalankan ditaksir mencapai Rp360 juta.
Dari bisnis terlarang itu, RG meraup keuntungan sekitar Rp20 juta per ons atau total Rp120 juta, bahkan cukup untuk memenuhi konsumsi pribadinya secara gratis.
“Parahnya, keuntungan itu sebagian besar dihabiskan untuk judi online. Pola hidup tersangka juga menunjukkan ketergantungan ganda yang berbahaya: narkoba dan judi,” tambah AKP Candra.
Polisi mengakui RG tergolong pemain licin. Ia beberapa kali lolos dari sergapan sebelum akhirnya berhasil diamankan setelah pengintaian secara intensif.
Pringsewu
mantan napi
kembali di tangkap
kendalikan narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
