Kendalikan Sabu Beromset Ratusan Juta, Residivis Diringkus Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

15 Juli 2025 16:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Bandar sabu mantan napi saat ini medekam lagi di hotel prodeo foto ist
Rilis ID
Bandar sabu mantan napi saat ini medekam lagi di hotel prodeo foto ist

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomorv35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu,” tegas AKP Candra. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

mantan napi

kembali di tangkap

kendalikan narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya