Kendalikan Sabu Beromset Ratusan Juta, Residivis Diringkus Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomorv35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu,” tegas AKP Candra. (*)
Pringsewu
mantan napi
kembali di tangkap
kendalikan narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
