Maling dan Penadah Ditangkap Polsek Metro Timur
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan Jalan Tiram RT 17 RW 08, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, berhasil diungkap Polsek setempat dengan menangkap seorang pencuri dan penadahnya.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka FR (24) pada hari Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan korban melalui jendela yang tidak tertutup rapat dan mengambil satu buah handphone merek Vivo Y29 warna coklat yang diletakkan di kamar lalu keluar lewat pintu utama.
Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan FY (18) penadah barang curian di wilayah Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur.
"Pengakuan FY, ia membeli handphone dari FR," kata Kapolres, Kamis (11/12/2025).
Untuk proses hukum.lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan.
Tersangka FR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sedangkan FY dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. (*)
Maling
penadah
handphone
Polsek metro timur
polres metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
