Libatkan Anak Umur 13 Tahun, Polisi Bekuk Pencuri di Candipuro

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

18 Februari 2026 13:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri di Desa Sinar Pasemah dibekuk Polsek Candipuro. Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri di Desa Sinar Pasemah dibekuk Polsek Candipuro. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian sepeda motor dan mesin las listrik di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil dibongkar Polsek setempat.

Dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ali Husaini, tersangka NR (42) dibekuk dari rumahnya berikut mengamankan barang-barang hasil kejahatan.

Mirisnya lagi, dalam melakukan aksinya, warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, mengajak anak umur 13 tahun.

Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang mengalami pencurian dengan kerugian sekitar Rp3,3 juta pada bulan November 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin (16/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka mengakui barang tersebut merupakan hasil pencurian.

Sedangkan sejumlah spare part yang ditemukan juga diduga berasal dari beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk anak yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor1 Tahun 2023," kata Kapolsek, Rabu (18/2/2026). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

libatkan anak

Polsek Candipuro

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya