Warga Balam Laporkan Oknum Penyidik Polresta ke Propam Polda
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri Aulia Rizky dan Indra Jayadi, warga Kota Bandar Lampung (Balam), menuai sorotan.
Pasalnya, anak kandung korban yakni Al Fadilah Syahadi, mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari oknum penyidik Polresta Balam yang meminta uang makan atas kasus mandek tujuh bulan.
Atas hal dasar itu, Fadil melaporkan oknum penyidik Polresta Balam ke Propam Polda Lampung pada hari Senin (20/10/2025).
Ia mengaku sangat kecewa atas sikap dari oknum penyidik itu terhadap dirinya dan keluarga.
“Ini sudah di luar kewajaran. Kami datang mencari keadilan, bukan untuk membiayai aparat dalam menjalankan tugas,” imbuhnya Selasa, (21/10/2025).
Dirinya telah melaporkan hal ini kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) pada 15 Oktober 2025 dan diterima dengan baik.
“Mereka berjanji akan memanggil oknum tersebut untuk diperiksa,” katanya.
Al Fadilah juga telah menyurati Kapolda Lampung dan Kapolresta Balam serta berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan maladministrasi berat dalam proses penanganan kasus ini.
“Kami menuntut agar Kapolda dan Kapolresta segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan para terlapor sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan segera menggelar perkara khusus. Bukti sudah lengkap ada visum dan rekaman video tapi tidak ada langkah nyata,” ujarnya.
Al Fadilah menyebut pihaknya merasa laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Bandar Lampung
Propam
Oknum Penyidik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
