Warga Balam Laporkan Oknum Penyidik Polresta ke Propam Polda
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Kami sudah diminta bersabar berbulan-bulan, tapi tidak ada hasil. Sebagai warga negara, kami hanya menuntut hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata dia.
Jika upaya ini kembali diabaikan, Al Fadilah menegaskan akan meningkatkan langkah hukum dan membuka kemungkinan menggelar aksi massa untuk menuntut keadilan.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan media ikut mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal keluarga saya, tapi soal keadilan publik. Jangan sampai tindakan oknum mencoreng nama baik institusi Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun belum membenarkan atau membantah laporan tersebut dan hanya menjawab singkat.
“Walaikumsalam,” ujar Kabid Humas tanpa memberikan keterangan terkait dengan pertanyaan yang diajukan Rilis.id. (*)
Bandar Lampung
Propam
Oknum Penyidik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
