Kuras Harta Korban Hingga Rp29 Juta, Buron 10 Bulan Diringkus Polsek Way Jepara
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kerja keras Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dalam mengungkap kasih pencurian di di Desa Sumberejo, membuahkan hasil.
Tersangkanya berinisial YU (26) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diringkus tanpa perlawanan di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (15/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E. Siregar mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai tindak pencurian yang terjadi pada hari Jumat (27/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan kemudian mengambil sejumlah barang berharga seperti sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Honda Beat Pop warna putih, handphone Vivo Y20, handphone Vivo Y27, jam tangan merek Seiko warna strap kuning, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp29 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Kamis (16/10/2025).
Saat ini, buronan 10 bulan Polsek Way Jepara dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Buronan
kuras Harta
Polsek Way Jepara
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
