KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah, Ini Barang Bukti yang Disita

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 April 2025 14:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Ist
Rilis ID
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah.

Penggeledahan itu terkait perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan tersebut.

"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (23/4/2025).

Barang bukti itu nantinya akan didalami lebih lanjut. Adapun penggeledahan itu berlangsung Selasa (22/4) kemarin.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Tessa.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Disperkim Lamteng

kasus korupsi

KPK

Juru Bicara KPK

Tessa Mahardhika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya