Kisruh Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Mei 2025 19:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK terkait kisruh Universitas Malahayati. Foto: Ist
Rilis ID
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK terkait kisruh Universitas Malahayati. Foto: Ist

1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak

Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.

2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal

Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa

Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

4. Penyalahgunaan Jabatan

Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Muhammad Kadafi mengatakan tidak akan berkomentar langsung mengenai laporan ini.

Namun pengacara Kadafi, Sopian Sitepu memastikan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Universitas Malahayati

Rusli Bintang

Rosnati Syech

Malahayati

Muhamad Kadafi

Sopian Sitepu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya