Kisruh Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sopian mengatakan M Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024.
“Surat itu sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023," ujarnya.
Sopian mengatakan apa yang dilaporkan oleh pihak YATBL tertanggal 19 Maret 2025 tidak benar. Sebab Kadafi adalah anak kandung dari pembina YATBL berinisial RB.
"Menurut pendapat kami, laporan tersebut tidak benar. Universitas Malahayati adalah sah dan sudah terdaftar di Departement Pendidikan Tinggi. Mengenai masalah keuangan merupakan kewenangan Rektor sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional universitas," katanya. (*)
Universitas Malahayati
Rusli Bintang
Rosnati Syech
Malahayati
Muhamad Kadafi
Sopian Sitepu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
