Ken Setiawan: Gerakan NII Lampung Menggeliat, Beberapa Kampus dan Sekolah Lapor ke NII Crisis Center
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Negara Islam Indonesia (NII) merupakan organisasi terlarang. Hal ini ditegaskan dalam putusan pengadilan yang memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Nomor: 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt.
Beberapa waktu lalu, Densus 88 Antiteror menangkap dua orang ASN, masing-masing dari Kemenag dan Dinas Pariwisata, yang diduga menjadi Komando Perang NII.
Keduanya berinisial ZA (47) dan MZ (40), ditangkap di Banda Aceh, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Gerakan NII sendiri secara resmi diproklamasikan oleh Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Cikal bakalnya berasal dari Institut Suffah (1940) di Malangbong yang awalnya digunakan untuk pendidikan umum dan agama, lalu berubah menjadi pusat latihan kemiliteran pada masa pendudukan Jepang. Dari sini pula lahir Tentara Islam Indonesia (TII) sebagai upaya mereka menegakkan negara Islam.
Meskipun upaya tersebut gagal, berbagai pecahan dan faksi NII terus muncul hingga kini, termasuk kasus berdarah di Talangsari, Lampung, yang melibatkan jaringan NII Lampung.
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, menegaskan bahwa NII adalah induk dari semua kelompok teroris di Indonesia.
Meski sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang, faktanya mereka masih eksis dan aktif merekrut anggota baru.
Menurut Ken, belakangan ini pihaknya banyak menerima laporan dari pelajar dan mahasiswa di Lampung yang menjadi korban perekrutan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada sekitar 4.000 jaringan NII yang aktif di Lampung. Itu belum termasuk jaringan JI, JAD, dan Khilafatul Muslimin yang juga merupakan pecahan dari NII,” jelas Ken.
Ken Setiawan
ajaran Islam
terorisme
roadshow Indonesia Damai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
