Kemenkum Dorong Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Raperda Toleransi Masyarakat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Hal ini terutama terkait judul, konsiderans menimbang, dan ragam bahasa yang digunakan dalam penyusunan Raperda,” kata Laila Yunara.
Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, menutup rapat dengan penegasan bahwa penyempurnaan ini merupakan langkah penting agar Raperda dapat menghadirkan regulasi yang kokoh, tepat sasaran, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami berharap, setelah melalui perbaikan, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjaga keberagaman, memperkuat persatuan, dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Kota Bandar Lampung,” tutupnya. (*)
Kemenkum Lampung
raperda
Toleransi Lampung
Perda Toleransi
Pemkot Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
