Kemenkum Dorong Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Raperda Toleransi Masyarakat

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 September 2025 16:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Rapat pengharmonisasian Raperda Kota Bandar Lampung tentang Toleransi Masyarakat, Senin, (15/09/2025). Foto: Kemenkum Lampung.
Rilis ID
Rapat pengharmonisasian Raperda Kota Bandar Lampung tentang Toleransi Masyarakat, Senin, (15/09/2025). Foto: Kemenkum Lampung.

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat, Senin, (15/09/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara.

Kemudian Pansus DPRD Bandar Lampung, Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD, tim penyusun Raperda, dan perancang peraturan Kanwil Kemenkum Lampung.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, dalam pemaparannya menegaskan penyusunan Raperda ini sangat penting untuk melindungi keberagaman suku, agama, ras, golongan, serta latar belakang sosial ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ia juga menekankan agar Raperda tersebut dapat segera disahkan sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Bandar Lampung.

Sementara Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, menyampaikan harmonisasi perlu dilakukan untuk memastikan Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Menurut kami Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat semangat toleransi di Masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat dikembalikan untuk diperbaiki.

Pertimbangan utama perbaikan tersebut adalah agar ruang lingkup materi muatan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksanaannya.

Selain substansi, perbaikan juga menyangkut aspek teknis penulisan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kemenkum Lampung

raperda

Toleransi Lampung

Perda Toleransi

Pemkot Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya