Kejati Lampung Terima Rp1,37 Miliar Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Jalan di Pesisir Barat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
kasus korupsi jalan Pesibar
Kejati Lampung
korupsi pembangunan jalan
PT Citra Primadona Perkasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
