Kejati Lampung Terima Rp1,37 Miliar Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Jalan di Pesisir Barat

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Januari 2025 17:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyerahan uang titipan kerugian negara di Kejati Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Penyerahan uang titipan kerugian negara di Kejati Lampung. Foto: ist

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kasus korupsi jalan Pesibar

Kejati Lampung

korupsi pembangunan jalan

PT Citra Primadona Perkasa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya