Kejati Sita Uang Rp2 Miliar Dari Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol Lampung-Palembang

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 April 2025 22:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti uang tunai yang diamankan Kejati Lampung. Foto: Rilis.id
Rilis ID
Barang bukti uang tunai yang diamankan Kejati Lampung. Foto: Rilis.id

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status Saudara WM alias WDD dan Saudara TG alias TWT menjadi tersangka," kata Armen.

Modus operandi dalam kasus korupsi pada pembangunan Tol Terpeka dari STA 100 + 200 sampai dengan STA 112 + 200 yaitu para tersangka di Tim V PT Waskita Karya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Mereka diduga merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan tol Terpeka Tahun Anggaran 2017-2019.

"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," kata Armen. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Korupsi pembangunan Tol

Tol Lampung

Kejati Lampung

Armen Wijaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya