Kejati Lampung Sita Uang Rp100 Miliar, Bongkar Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan uang sebesar Rp100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung.
Uang tunai senilai Rp100 miliar tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan penyidik tengah menangani perkara dugaan korupsi perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P di atas lahan yang dikelola BUMN berinisial PT I.
Menurut Danang, dalam proses penyidikan, PT P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali mengirimkan surat pernyataan penempatan dana titipan dengan menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
“Uang Rp100 miliar itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung,” ujar Danang.
Ia menegaskan, penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam rangka pengembalian potensi kerugian keuangan negara.
Meski demikian, langkah itu tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik tetap melanjutkan penyidikan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Uang titipan tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Danang menjelaskan, penyidikan perkara ini telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak dimulai pada 5 Januari 2026. Hingga kini, sebanyak 59 saksi telah diperiksa.
korupsi lahan hutan
uang 100 miliar
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
