Inkracht! Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti, Ada Sajam hingga Tembakau Sintetis

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

8 Juli 2025 15:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari bersama forkopimda lakukan pemusnahan barang bukti kasus Pidana foto yuda
Rilis ID
Kejari bersama forkopimda lakukan pemusnahan barang bukti kasus Pidana foto yuda

RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang di gelar di halaman kantornya, Selasa (8/7/2025).

Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, pemusnahan merupakan perintah pengadilan yang terdiri dari barang bukti kasus narkotika seperti ganja, sabu, tembakau sintetis, senjata tajam (Sajam), handphone dan obat-obatan lainnya.

"Semua sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihancurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kajari.

Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Pringsewu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan jenis masing-masing barang.

"Kami berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi bukti nyata dan komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat," harap . Wisnu Bagus Wicaksono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

kejaksaan negeri pringsewu

pemusnahan barang bukti

kasus pidana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya