Inkracht! Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti, Ada Sajam hingga Tembakau Sintetis
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang di gelar di halaman kantornya, Selasa (8/7/2025).
Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, pemusnahan merupakan perintah pengadilan yang terdiri dari barang bukti kasus narkotika seperti ganja, sabu, tembakau sintetis, senjata tajam (Sajam), handphone dan obat-obatan lainnya.
"Semua sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihancurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kajari.
Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Pringsewu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan jenis masing-masing barang.
"Kami berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi bukti nyata dan komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat," harap . Wisnu Bagus Wicaksono. (*)
Pringsewu
kejaksaan negeri pringsewu
pemusnahan barang bukti
kasus pidana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
