Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum di Pekon Mataram, Ini Tujuannya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

16 April 2025 16:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi intel kejari Pringsewu menyampaikan materi pemahaman hukum kepada kepala pekon sekecamatan gadingrejo foto humas kejari
Rilis ID
Kasi intel kejari Pringsewu menyampaikan materi pemahaman hukum kepada kepala pekon sekecamatan gadingrejo foto humas kejari

RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (16/4/2025).

Acara tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum para aparat Pemerintahan Desa dan masyarakat, serta mencegah pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja Kajari Raden Bagus Wicaksono mengatakan,  pentingnya pemahaman terkait asas pengelolaan keuangan desa sebagai landasan pokok dalam pengambilan kebijakan arah pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab.

Ia juga menekankan, pemahaman yang tepat terhadap asas-asas tersebut dapat mengganggu berbagai mekanisme pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurut I Kadek Dwi Ariatmaja, Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, dimana Kepala Pekon serta perangkatnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa," ujar Kasi Intel. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

kejaksaan negeri pringsewu

berikan pemahaman hukum

di kecamatan gadingrejo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya