Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum di Pekon Mataram, Ini Tujuannya
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (16/4/2025).
Acara tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum para aparat Pemerintahan Desa dan masyarakat, serta mencegah pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja Kajari Raden Bagus Wicaksono mengatakan, pentingnya pemahaman terkait asas pengelolaan keuangan desa sebagai landasan pokok dalam pengambilan kebijakan arah pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab.
Ia juga menekankan, pemahaman yang tepat terhadap asas-asas tersebut dapat mengganggu berbagai mekanisme pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut I Kadek Dwi Ariatmaja, Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, dimana Kepala Pekon serta perangkatnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa," ujar Kasi Intel. (*)
Pringsewu
kejaksaan negeri pringsewu
berikan pemahaman hukum
di kecamatan gadingrejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
