Modus Bongkar Atap, Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

24 April 2025 10:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku pencurian di Bandar Lampung terekam kamera CCTV saat beraksi. Foto: ist
Rilis ID
Pelaku pencurian di Bandar Lampung terekam kamera CCTV saat beraksi. Foto: ist

“Targetnya curian, barang-barang yang mudah dibawa dan mudah untuk dijual kembali,” kata AKP Budi.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 unit Samsung A14 warna silver yang diambil pelaku di toko roti.

“Untuk 1 unit Tab yang diambil di toko roti, pelaku mengaku barang curian tersebut digadaikan, dan keterangan ini masih kita dalami,” jelas AKP Budi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pencurian

maling kafe

kafe Bandar Lampung

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya