Kasus Pelecehan di Masjid Bandar Lampung, Tersangka 4 Hari Rencanakan Aksi

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

4 November 2025 20:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka TH (kaus oranye) dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka TH (kaus oranye) dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

“Tersangka sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” kata Galih, Selasa (4/11/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong kaus cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

"Ia diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Galih. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Masjid

Bandar Lampung

pelecehan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya