Kasus Pelecehan di Masjid Bandar Lampung, Tersangka 4 Hari Rencanakan Aksi
Gueade
Bandar Lampung
“Tersangka sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” kata Galih, Selasa (4/11/2025).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong kaus cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
"Ia diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Galih. (*)
Masjid
Bandar Lampung
pelecehan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
