Kasus Korupsi Pembangunan Tol Lampung, Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," kata Armen.
Atas peningkatan status tersangka tersebut, saat ini para tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk dengan 20 hari ke depan.
Armen menyebut pasal yang disangkan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang — Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke — 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang — Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. (*)
Korupsi pembangunan Tol
Tol Lampung
Kejati Lampung
Armen Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
