Kasus Korupsi Pembangunan Tol Lampung, Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 April 2025 22:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka. Foto: Tampan Fernando

"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," kata Armen.

Atas peningkatan status tersangka tersebut, saat ini para tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk dengan 20 hari ke depan.

Armen menyebut pasal yang disangkan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang — Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke — 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang — Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Korupsi pembangunan Tol

Tol Lampung

Kejati Lampung

Armen Wijaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya