Naik Penyidikan! Kuasa Hukum Korban KDRT Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka
Furkon Ari
Lampung Utara
Sementara itu AKP Apfriyadi membenarkan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.
"Untuk proses penyidikan masih berlangsung, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti," jawabnya singkat.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan SU ke Polres Lampura pada 2 Agustus 2025 dengan nomor laporan: LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Peristiwa KDRT yang diduga dilakukan AM yang tak lain merupakan istri SU, terjadi pada 10 dan 15 Juli 2025 di kediamannya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning. (*)
Polres Lampung Utara
Unit PPA
Kuasa Hukum
KDRT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
