Naik Penyidikan! Kuasa Hukum Korban KDRT Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), naik ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners Muhammad Fahreza, mendesak penyidik Polres segera menetapkan tersangka.
"Kami minta penyidik Unit PPA bekerja profesional dan segera menetapkan tersangka," kata Muhammad Fahreza, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi bukti kuat bahwa alat bukti yang diajukan telah terpenuhi mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum, seluruhnya mendukung fakta yang dilaporkan kliennya.
Selain itu, pihak korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Fahreza sekaligus membantah isu adanya rekayasa atau kriminalisasi dalam perkara ini, karena korban memiliki bukti permulaan cukup untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Klien kami sempat disebut mangkir dari panggilan, padahal saat itu sedang sakit dan sudah ada surat keterangan dokter. Selama ini ia selalu kooperatif," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, bila ada pihak lain yang mencoba mengintervensi penanganan kasus, maka pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum.
"Akan ada langkah hukum tegas jika kami temukan ada intervensi," tambahnya.
Polres Lampung Utara
Unit PPA
Kuasa Hukum
KDRT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
