Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja 16 Tahun di Pesawaran Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial SA (16) warga Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru.
Tim penyidik Satreskrim Polres Pesawaran akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini setelah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan (Sidik).
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, setelah proses pemanggilan semua saksi dan alat bukti cukup, maka pihaknya akan segera melakukan gelar penetapan tersangka.
"Memang belum (Penetepan tersangka, red) karena baru naik sidik. Setelah kita panggil semua saksi, alat bukti dirasa cukup, dan dirasa pantas untuk ditetapkan tersangka, pasti kami segera tetapkan tersangkanya," ujar Iptu Pande melalui sambungan telepon, Kamis (12/2/2026).
Iptu Pande menjelaskan, bahwa pada hari ini, Kamis (12/2/2026) penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi yang merupakan teman korban.
"Setelah itu pemanggilan terhadap dokter visum akan kami ambil keterangan pada Rabu (18/2/2026), setelah itu akan kami panggil tersangkanya," terangnya.
Sementara itu PS Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mengatakan, perkara kasus ini masih terus bergulir dan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini masih terus berproses, tetapi untuk penetapan kami belum bisa menyimpulkan, karena kami perlu gelar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Perkara ini tetap kita kawal, karena tidak ada orang yang kebal hukum dan kami juga tidak ada intervensi dari pihak manapun, apalagi kasus ini melibatkan anak-anak yang masa depannya masih panjang," kata Aiptu Feri.
Pesawaran
Polres Pesawaran
Satreskrim
Iptu Pande Putu Yoga
Aiptu Feri Ariyan Sori
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
