Kakek Tiri Asal Way Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Aksi bejat dilakukan SR (56) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, terhadap cucu tirinya saat berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Atas perbuatannya, ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan diancam dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Presisi Polres dan Polsek Tumijajar kurang dari 24 jam setelah laporan masuk
Perbuatan tersangka dilakukan terhadap korban pada hari Selasa (3/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB.
Awalnya, tersangka tidak mau jujur dan menyangkal perbuatannya lalu marah kepada paman korban karena telah dituduh melakukan perbuatan asusila
Paman korban kemudian menceritakan kepada aparatur desa dan disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Paman dan ibu korban lapor ke Polres dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim, Jumat (6/3/2026)
Berdasarkan laporan tersebut, tanpa perlawanan tersangka diamankan dan hasil interogasi mengakui perbuatannya.
Tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)
Kakek Tiri
asal way Jepara
terancam 15 tahun penjara
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
