Korupsi Alkes, Kejari Tanggamus Jebloskan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang ke Rutan Kelas IIB Kota Agung
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, kembali menetapkan dua tersangka baru kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur RSUD dr. Meri Yosefa (MY) dan Muhamad Taupik (MT) selaku penyedia barang.
Sebelumnya pihak kejaksaan juga telah menetapkan tersangka yakni Marijan Kabid Perencanaan sekaligus PPTK
Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin S,H, M,H, M,A mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan alkes Ct. Scan di RSUD Batin Mangunang.
"Keduanya setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung," ujar Kajari, Kamis (24/4/2025).
Adi Fakhruddin menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT-scan dengan merek yang berbeda dan tidak ada dalam E-katalog.
Selain itu juga tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958,20.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2999 tentang pemberantasan tidak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," imbuh Adi Fakhruddin.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru.
Korupsi alkes
mantan Direktur RSUD
Batin Mangunang
Kejari Tanggamus
Rutan Kelas IIB Kota Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
