Kabur dari Lapo Tuak, Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk Polisi Tubaba
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Berada di sebuah lapo tuak, pria berinisial AA (39) warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten lampung Tengah, dibekuk Polisi Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03 00 WIB.
Pasalnya, AA kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan berikut amunisi dan bahan peledak serta senjata tajam (Sajam) jenis badik tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan terkait penangkapan tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti berdasarkan informasi dari masyarakat.
Awalnya, anggota Satreskrim memberi imbauan dan peringatan kepada pemilik Lapo dan masyarakat yang sedang minum, dan ada salah satu pengunjung di lokasi yang mencurigakan lalu berusaha kabur memakai sepeda motor.
“Karena curiga anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dapat di amankan setelah dirinya terjatuh dari motor," kata Kasat Reskrim, Sabtu (7/3/2026).
Hasil penggeledahan, ditemukan tiga butir amunisi aktif di dalam bungkus rokok, badik dalam tas pinggang, serta senpi rakitan jenis revolver jarak dua meter dari tempat tersangka jatuh.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 306 dan 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)
Pria asal Lampung Tengah
Lapo tuak
bawa Senpi dan Sajam
Satreskrim Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
