Judi Remi, Empat Orang Digelandang ke Polsek Gadingrejo
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Asyik main judi Remi di bulan Ramadan, empat orang berhasil digelandang Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dari sebuah rumah di Pekon Wates, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka yang dibawa ke Mapolsek berinisial DK (34) dan J (41) warga Kecamatan Gadingrejo, Y (53) warga Kecamatan Pringsewu dan E (48) warga Kecamatan Ambarawa.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, ketiga tersangka berprofesi sebagai sopir dan satunya operator eksavator.
Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri, tetapi lokasi sudah lebih dulu dikepung polisi sehingga mereka tak dapat berkutik..
Dari lokasi kejadian, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp630 ribu serta satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian," kata Kapolsek, Jumat (6/3/2026).
Atas perbuatannya, keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 427 KUHP tentang Perjudian. (*)
Judi Remi
empat orang
bulan ramadan
Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
