Judi Remi, Empat Orang Digelandang ke Polsek Gadingrejo

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

6 Maret 2026 10:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga dari empat tersangka judi Remi digelandang ke Mapolsek Gadingrejo. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga dari empat tersangka judi Remi digelandang ke Mapolsek Gadingrejo. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Asyik main judi Remi di bulan Ramadan, empat orang berhasil digelandang Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dari sebuah rumah di Pekon Wates, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mereka yang dibawa ke Mapolsek berinisial DK (34) dan J (41) warga Kecamatan Gadingrejo, Y (53) warga Kecamatan Pringsewu dan E (48) warga Kecamatan Ambarawa. 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, ketiga tersangka berprofesi sebagai sopir dan satunya operator eksavator.

Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri, tetapi lokasi sudah lebih dulu dikepung polisi sehingga mereka tak dapat berkutik..

Dari lokasi kejadian, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp630 ribu serta satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian," kata Kapolsek, Jumat (6/3/2026).

Atas perbuatannya, keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 427 KUHP tentang Perjudian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Judi Remi

empat orang

bulan ramadan

Polsek Gadingrejo

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya