Jual Sapi Bantuan, Ketua Poktan di Lamsel Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sapi bantuan program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021 dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) di Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diduga jadi ajang korupsi.
Hal ini setelah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rukun Sentosa, berinisal P (50), ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel, Senin (15/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, membenarkan pengungkapan kasus korupsi penjualan 20 ekor sapi betina bantuan dan menetapkan satu orang tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selaku Ketua Poktan mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI.
"Setelah mendapatkan bantuan, tersangka memelihara sendiri sapi tersebut di kandang pribadinya," kata Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka diketahui pada bulan Maret 2022 dengan memotong satu ekor sapi dan dijual.
Kemudian berlanjut pada bulan Maret hingga Juni 2023, kembali menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku uang hasil penjualan sapi digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak lanjutnya.
"Hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta," imbuh AKP Indik Rusmono.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik Satreskrim telah mengamankan 68 dokumen dan memeriksa 57 saksi serta 3 ahli mulai dari pejabat Kementan RI, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.
Sapi bantuan
ketua Poktan
Satreskrim
Polres Lamsel
Kementan RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
