Jual Motor Curian Lewat Online, Maling dan Penadah Dibekuk Polsek Sidomulyo
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap polisi.
Pengungkapan kasus tersebut setelah pihak kepolisian mendapat informasi ada seseorang menjual sepeda motor melalui online di akun media sosial (Medsos).
Hasil penelusuran, polisi menemukan penjualnya berinisal JN (27) warga Dusun I Solo, Desa Sidomakmur, Kecamatan Way Panji dan langsung ditangkap pada hari Selasa (14/10/2025).
Hasil interogasi, JN mengaku menjualkan sepeda motor tersebut dari S (45) warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
Sedangkan motor tersebut dibeli S dari SR (25) yang tercatat sebagai residivis kasus curat dan PT (20) keduanya warga Dusun Ranca Sadang, Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan keempat tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Benar dan sekarang masih ditahan di Mapolsek, dan besok para tersangka akan kita kirim ke Satreskrim Polres Lamsel," kata Kapolsek, Rabu (15/10/2025).
Iptu Sugiyanto menambahkan, aksi pencurian dilakukan SR dan PT di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat bangun tidur dan akan menunaikan salat Subuh.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4 juta, kemudian melaporkan ke polsek," imbuh Iptu Sugiyanto.
Pencuri
penadah
motor curian
Polsek Sidomulyo
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
